Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PEMBERITAHUAN PELAKSANAAN SELEKSI PROFILE ASSESSMENT DAN WAWANCARA

PEMBERITAHUAN PELAKSANAAN SELEKSI PROFILE ASSESSMENT DAN WAWANCARA

spoof
•
Bagikan:

Jakarta-Humas. Rabu 11 November 2020. Berdasarkan surat Ketua Kamar Pidana Selaku Ketua Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Tahap XIV Tahun 2020, Nomor: 44/Pansel/Ad Hoc TPK/XI/2020, tanggal 10 November 2020 tentang Pemberitahuan Pelaksanaan Seleksi Profile Assessment dan Wawancara.

Yang ditujukan kepada: Peserta Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tahap XIV Tahun 2020

Untuk lebih jelas, berikut kami sampaikan surat dan lampirannya. (ds,rs/ck) :

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Pemberitahuan kpd peserta.pdf

5.3 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•