Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/Pemberitahuan Pembaruan Aplikasi SIMARI - PNBP Versi 2.2.0

Pemberitahuan Pembaruan Aplikasi SIMARI - PNBP Versi 2.2.0

azizah

Dalam rangka menindaklanjuti surat Kepala Biro Keuangan Mahkamah Agung Nomor: B-22/Bua.3/KU.04/06/2023 tanggal 7 Juni 2023 perihal Upgrade Aplikasi PNBP versi .2 1.2 pada SIMARI perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Telah dilakukan Pembaruan Aplikasi SIMARI - PNBP dari versi 2. 1.2 meniadi versi 2.2.0

2. Fitur yang diperbarui pada SIMARI- PNBP versi 2.2.0 antara lain:

a. Pembaruan menu Transaksi untuk hapus data kode billing yangtidak terpakai (data salah)

b. Pembaruan menu Koreksi untuk penambahan nama satuan kerja pada Daftar Koreksi Transaksi

C. Sinkronisasi data pada menu Koreksi dengan data pada menu Laporan Realiasasi PNBP.

Info selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

surat pemberitahuan pembaruan aplikasi SIMARI.pdf

61 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.