Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PEMBERITAHUAN PEMBARUAN APLIKASI SIPP TINGKAT PERTAMA VERSI 5.2.0 DAN APLIKASI E-COURT VERSI 5.0.0

PEMBERITAHUAN PEMBARUAN APLIKASI SIPP TINGKAT PERTAMA VERSI 5.2.0 DAN APLIKASI E-COURT VERSI 5.0.0

azizah

Jakarta-Humas: Menindaklanjuti Disposisi KMA nomor:259/SetKMA/INT/IV/22 tanggal 18 April 2022 perihal pengembangan -Court untuk Sidang Penetapan Dismissal Dan Pemeriksaan Upaya Hukum Perlawanan Atas Penetapan Dismissal, disposisi MA nomor:260/SetKMA/INT/IV/22 tanggal 18 April 2022 perihal pengembangan -Court bagi pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama nomor: 2899/DjA.3/OT/6/2022 perihal permintaan API (Application Programming Interface) SIP Mahkamah Agung, Surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara nomor:1877/DjMT/B/OT.01.3/XI/2022 tanggal 28 November 2022 perihal Permintaan mengubah nomenklatur klasifikasi tindak pidana pada Sistem Penelusuran Perkara (SIPP) di lingkungan Peradilan Militer, Peraturan Mahkamah gung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik dan Surat Wat :I Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial Nomor 8/WKMA.NY/SB/2/2023 tanggal 15 Februari 2023 perihal Penugasan Pengembangan aplikasi SIPP dan Aplikasi -Court tahap II, perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Telah dilakukan Penyempurnaan Fitur pada Aplikasi SIPP Pengadilan Tingkat Pertama dengan Proses Pembaruan Aplikasi SIPP dari versi 5.1.1 menjadi versi 5.2.0 2. Seluruh Pengadilan Tingkat Pertama agar melakukan pencadangan (backup) aplikasi dan basis data Aplikasi SIPP terlebih dahulu sebelum menjalankan Proses Pembaruan Aplikasi SIPP dari versi 5.1.1 meniadi 5.2.0 3. Seluruh Pengadilan Tingkat Pertama wajib melakukan Proses Pembaruan Aplikasi SIPP dari versi 5.1.1 menjadi versi 5.2.0. 4. Masing-masing Badan Peradian agar menginformasikan ke Seluruh Pengadilan Tingkat Banding agar mendukung dan trut memantau pelaksanaan Pembaruan Aplikasi SIPP Versi 5.2.0 yang dilakukan oleh Pengadilan Tingkat Pertama 5. Telah dilakukan Penyempurnaan Fitur pada Aplikasi e-Court dengan proses Pembaruan Aplikasi e- Court dari versi 4.0.0 menjadi versi 5.0.0. 6. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi sdr. Rian Andri Salam, S.Kom, MMSI. (Kasubag Pengembangan Sistem Aplikasi) di nomor HP/WA 08159156404 atau sdr. Yunawan Kurnia, S.Kom, M.T. (Kasubag Bimbingan Teknis) di nomor HP/WA 08569716311 atau sdr. Ikhwanul Dawam Sutawijaya, S.Kom, MH. (Kasubag Pengembangan Teknologi Informasi) di nomor HP/WA 08111739800.

informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Surat Rilis SIPP Tk1 versi 520 dan e-Court versi 500.pdf

1.9 MBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.