Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PEMBERITAHUAN PEMELIHARAAN (MAINTENANCE) DATA CENTER MA SELESAI

PEMBERITAHUAN PEMELIHARAAN (MAINTENANCE) DATA CENTER MA SELESAI

rudy

Jakarta - Humas : Surat Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI Nomor : 7/Bua.6/TI1.4/I/2024 tentang Pemberitahuan Pemeliharaan (maintenance) Data Center MA Selesaiyang ditujukan kepada yang Terhormat :1. Plt. Panitera MA RI;2. Direktur Jendral Peradilan Umum Mahkamah Agung RI;3. Kepala Badan Pengawasan MA RI;4. Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil MA RI;5. Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI;6. Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan TUN MA RI;7. Para Kepala Biro Badan Urusan Administrasi MA RI.

Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini;

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Surat Dinas - Maintenance DC Selesai.pdf

657 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.