Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PEMBERITAHUAN PEMERIKSAAN

PEMBERITAHUAN PEMERIKSAAN

rusdi
•

Jakarta-Humas, Sehubungan dengan Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Tahun 2016 pada Mahkamah kiAgung di Sumatera Utara dan Jambi sesuai dengan Surat Tugas Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 69/ST/V/03/2017 Tanggal 17 Maret 2017 , Maka bersama ini diminta untuk menyiapkan sarana dan prasarana, serta dokumen yang diperlukan untuk kelancaran pemeriksaan Satuan kerja diwilayah Jambi akan dilaksanakan mulai tanggal 29 maret 2017. Yang ditujukan kepada YTH. Para Sekretaris Tingkat Banding Wilayah sumatera utara, Sekretaris Pengadilan Negeri Jambi, Sekretaris Tata Usaha Negara Jambi. Maka dengan ini kami lampirkan sebagai berikut.

(sf/rnd)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

HP0001.pdf

834 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•