Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PEMBERITAHUAN PENUNDAAN KEGIATAN DI MAHKAMAH AGUNG RI

PEMBERITAHUAN PENUNDAAN KEGIATAN DI MAHKAMAH AGUNG RI

azizah
•
Bagikan:

Jakarta-Humas : Rabu 18 Maret 2020. Berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 499/SEK/KS.00/3/2020 tanggal 17 Maret 2020 tentang Pemberitahuan Penundaan Kegiatan di Mahkamah Agung RI.

Yang ditujukan Kepada Yth. 1. Panitera Mahkamah Agung RI. 2. Para Pejabat Eselon I dan II di Lingkungan Mahkamah Agung RI. 3. Ketua/ Kepala Pengadilan Tingkat Banding dan T Tingkat Pertama pada 4 (empat) lingkungan Peradilan.

Menindaklanjuti hasil Rapat Pimpinan pada hari Senin tanggal 16 Maret 2020 dan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 1 Tahun 2020. Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Hakim dan Aparatur Peradilan Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID – 19 di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di Bawahnya. Dengan ini diberitahukan bahwa untuk Pencegahan Penyebaran COVID – 19, Pimpinan telah memutuskan untuk MENUNDA kegiatan-kegiatan yang telah terjadwal sebagai berikut : 1. Rakernas Akbar. 2. Peresmian Peradilan Terpadu di Manado. 3. Wisuda Purnabakti Semarang – Jawa Tengah. 4. Pendamingan Pembangunan Zona Integritas. Dan 5. Penundaan kegiatan-kegiatan lainnya yang bersipat tatap muka. Penundaan kegiatan-kegiatan tersebut sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian (ds/ah)

Untuk lebih jelasnya kami sampaikan Suratnya, sebagai berikut :

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Pemberitahuan Penundaan Kegiatan Mahkamah Agung RI.pdf

587 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•