Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PEMBERITAHUAN PERMOHONAN SCAN DIGITAL CODE (QR CODE) PEDULI LINDUNGI DI LINGKUNGAN PERKANTORAN

PEMBERITAHUAN PERMOHONAN SCAN DIGITAL CODE (QR CODE) PEDULI LINDUNGI DI LINGKUNGAN PERKANTORAN

rudy
•
Bagikan:

Jakarta-Humas, Rabu 6 Oktober 2021. Berdasarkan Surat dari Sekretaris Mahkamah Agung RI. Nomor : 2111/SEK/HM.02.3/9/2021. Tentang Pemberitahuan Permohonan Permohonan Scan Digital Code (QR Code) Peduli Lindung di Lingkungan Perkantoran.

Yang di Tujukan Kepada Yth. 1. Para Pejabat Eselon I di Lingkungan Mahkamah Agung RI. 2. Para Ketua.Kepala Pengadilan Tingkat Banding. 3. Para Ketua/ Kepala Pengadilan Tingkat Pertama.

Untuk lebih jelas, berikut surat dan lampirannya (ds) :

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Surat Sekma Permohonan QR PeduliLindungi Pengadilan.pdf

869 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•