Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/Pemberitahuan Tentang gmail Biro Perlengkapan BUA MA

Pemberitahuan Tentang gmail Biro Perlengkapan BUA MA

rudy
•

Jakarta-Humas: Kamis 27 April 2017. Pemberitahuan Dari Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi Mahkmah Agung RI. Tentang gmail Biro Perlengkapan BUA MA yang di Bagi Menjadi 2 Wilayah : Wilayah Indonesia Bagian Barat (Jawa dan Sumatera) dan Wilayah Indonesia Bagian Timur. Yang di Tujukan Kepada Yth. Para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan di Indonesia.

Untuk lebih jelasnya berikut surat lengkapnya. (ds/rs)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Surat Karo Perlengkapan.pdf

417 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•