Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PEMBERITAHUAN TROMOL POS BARU KEPANITERAAN MAHKAMAH AGUNG RI

PEMBERITAHUAN TROMOL POS BARU KEPANITERAAN MAHKAMAH AGUNG RI

azizah
•
Bagikan:

Jakarta - Humas MA: Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 243/KMA/SK/Xl/2019 tanggal 27 Nopember 2019 tentang Pelimpahan Wewenang Penerimaan dan Penelaahan Berkas Perkara Kasasi, Peninjauan Kembali, Grasi dan Hak Uji Materil kepada Kepaniteraan Mahkamah Agung dan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor: 4/SEK/Kp.1/1/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil pada Mahkamah Agung RI, maka penerimaanberkas perkara dari pengadilan pengaju yang semula diterima oleh Satuan Kerja Biro Umum Mahkamah Agung RI dilimpahkan kepada Satuan Kerja Kepaniteraan Mahkamah Agung RI.

Atas dasar pelimpahan wewenang tersebut, diberitahukan bahwa mulai Hari Senin, Tanggal 3 Februari 2020, semua pengiriman berkas perkara dan surat - surat yang berhubungan dengan perkara dikirim ke Kepaniteraan Mahkamah Agung RI dengan alamat PANITERA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA, Jalan Medan Merdeka Utara No. 9 - 13, JAKARTA PUSAT, PO BOX 212.

Selanjutnya kepada Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding 4 (empat) lingkungan peradilan seluruh Indonesia, dimohonjuga bantuannya menindaklanjuti dan meneruskan Surat Pemberitahuan tersebut ke Pengadilan Tingkat Pertama di Wilayah Hukumnya masing - masing. (Humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

3 Berkas
PDF

pemberitahuan tromol pos baru.pdf

605 KB•Dokumen Resmi
PDF

sk_kma_243.pdf

1.9 MB•Dokumen Resmi
PDF

keputusan sesma nomor 4 2020.pdf

4.5 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•