Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PEMBERITAHUAN UPDATE USER DAN PASSWORD PADA APLIKASI E-IPLANS

PEMBERITAHUAN UPDATE USER DAN PASSWORD PADA APLIKASI E-IPLANS

azizah

Jakarta-Humas: Menyusuli surat Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Nomor 266/BUA. 1/TI1.1.2/X/2023 tanggal 10 Oktober 2023 hal Pemberitahuan update user dan password pada Aplikasi e-PLANS, masih terdapat satuan kerja yang belum melakukan update user dan password, dengan ini kami perintahkan kepada satuan kerja sebagaimana terlampir segera melakukan update user dan password dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Login pada https://eiplans.mahkamahagung.go.id/login dengan menggunakan username dan password semula (daftar username telampir)

2. Sistem akan secara otomatis mengarahkan ke halaman reset password.

3. Isi detail form pada halaman reset password dengan benar dan tapa mengubah username

4. Klik submit

5. Terus pantau laman login. Verifikasi oleh admin akan otomatis dilakukan dalam 1×24 jam.

Untuk informasi lebin lanjut dapat mengubungi saudara Arkan Fadil melalui kontak

(085225685769) atau saudara Bimo Prakoso melalui kontak (08111797747).

Untuk infomasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

pemberitahuan update user eiplans.pdf

1.5 MBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.