Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PEMBUKAAN AKSES PENGISIAN E-MONEV TRIWULAN I TAHUN 2025

PEMBUKAAN AKSES PENGISIAN E-MONEV TRIWULAN I TAHUN 2025

rudy

Jakarta – Humas: Sehubungan dengan hasil evaluasi terhadap pengisian data pada Aplikasi e-Monev Bappenas berdasarkan PP 39/2006 untuk Triwulan I Tahun Anggaran 2025, ditemukan adanya anomali/ kesalahan pada data yang telah terverifikasi dan sebagai tindak lanjut atas Surat Direktur Sistem dan Manajemen Resiko Kementerian PPN/Bappenas nomor: T-10750/Dt.10.01/ME.02.01/07/2025 tanggal 8 Juli 2025 perihal Tanggapan atas Permohonan Akses Pengisian e-Monev Triwulan I Tahun 2025, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut.

Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini:

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Pembukaan Akses Pengisian e-Monev Triwulan I Tahun 2025.pdf

1.1 MBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.