Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PEMBUKAAN BEASISWA PNS, TNI, dan POLRI LPDP TAHUN 2019

PEMBUKAAN BEASISWA PNS, TNI, dan POLRI LPDP TAHUN 2019

rusdi
•

Jakarta-Humas, Sehubungan dengan surat dari Sekretaris Jenderal Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementrian Keuangan RI Nomor S-145 /LPDP/2019 tanggal 10 mei Yang ditujukan Kepada YTH Para Pejabat eselon I dilingkungan Mahkamah Agung RI, Ketua Pengadilan TK Banding Pada 4 (empat) Lingkungan peradilan diseluruh indonesia, Ketua Pengadilan TK Pertama pada 4 (empat) lingkungan peradilan diseluruh indonesia. Maka dengan ini kami lampirkan suratnya sebagai berikut :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

img-531121734.pdf

69 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•