Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PEMBUKAAN REKENING TABUNGAN BANK BAGI CPNS/CALON HAKIM MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2017

PEMBUKAAN REKENING TABUNGAN BANK BAGI CPNS/CALON HAKIM MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2017

rudy
•

Jakarta-Humas: Kamis 15 Febsuari 2018. Berdasarkan Surat Dari Kepala Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI, Nomor : 85 /Bua.2/07/02/2018. Tanggal 15 Februari 2018. Tentang Pembukaan Rekening Tabungan Bank Bagi CPNS/ Calon Hakim Mahkamah Agung RI Tahun 2017. Serta Menindaklanjuti Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI tanggal 12 Februari 2018 Nomor : 90/SEK/KP.00.3/2/2018 perihal Penempatan, Pembinaan, Administrasi, dah Hak-hak Kepegawaian CPNS/ Calon Hakim. Yang di tujukan Kepada Yth. Para CPNS/ Calon Hakim.

Sehubungan dengan hal tersebut maka perlu diberitahukan hal-hal sebagai berikut:

  1. Surat Kepala Biro Kepegawaian
  2. Lampiran I Daftar Nama Bank Rekanan.
  3. Lampiran II Surat Pernyataan Kepemilikan Nomor Rekening
  4. Lampiran III Formulir Rekening Tabungan Bank CPNS/ Calon Hakim

Informasi detail terlampir. (humas)

Lampiran Dokumen

4 Berkas
PDF

SURAT_KAROPEG.pdf

343 KB•Dokumen Resmi
PDF

LAMPIRAN 1.pdf

79 KB•Dokumen Resmi
DOCX

LAMPIRAN 2_New.docx

15 KB•Dokumen Resmi
PDF

LAMPIRAN 3_New.pdf

70 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•