Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PEMENUHAN PERMINTAAN DOKUMEN PEMERIKSAAN BPK

PEMENUHAN PERMINTAAN DOKUMEN PEMERIKSAAN BPK

rudy
•
Bagikan:

Jakarta – Humas : Sehubungan dengan surat Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 22/LK-MA/03/2021 tanggal 31 Maret 2021 tentang Permohonan Konfirmasi Reviu Analitis pada Laporan Keuangan Mahkamah Agung Tahun 2020 (Unaudited) dan hasil pembahasan terkait hal tersebut pada tanggal 1 April 2021, dengan ini diminta untuk menyiapkan dan memenuhi permintaan data / dokumen tambahan berupa dokumen kontrak pendapatan diterima dimuka (perjanjian sewa kontrak)

Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Kepala Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI :

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Pemenuhan_Permintaan_Dokumen_Pemeriksaan_BPK.pdf

3.6 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•