Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PEMUTAKHIRAN DATA PENETAPAN STATUS PENGGUNAAN BMN SELURUH SATUAN KERJA MAHKAMAH AGUNG RI dan BADAN PERADILAN di BAWAHNYA PADA APLIKASI SIMAN

PEMUTAKHIRAN DATA PENETAPAN STATUS PENGGUNAAN BMN SELURUH SATUAN KERJA MAHKAMAH AGUNG RI dan BADAN PERADILAN di BAWAHNYA PADA APLIKASI SIMAN

rudy
•

Menindaklanjuti Sosialisasi Pengelolaan Aset BMN melalui Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementrian Kekayaan negara Kementrian Keuangan RI pada tanggal 13 Juni 2019 tentang Optimalisasi Pengelolaan Barang Milik Negara. Yang ditujukan Kepada YTH. Sekretaris Panitera, Sekretaris Dirjen dilingkungan Mahkamah Agung RI, Kepala Biro Umum BUA MA RI, Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama dan Sekreteris Pengadilan Tingkat Banding dilingkungan Mahkamah Agung RI. maka dengan ini kami sampaikan suratnya sebagai berikut :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

data.pdf

192 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•