Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PEMUTAKHIRAN DATA PESERTA PADA PORTAL KEPESERTAAN TAPERA

PEMUTAKHIRAN DATA PESERTA PADA PORTAL KEPESERTAAN TAPERA

rudy
•
Bagikan:

Jakarta-Humas, Meneruskan surat Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera tanggal 25 Februari 2022 Nomor 11/S/'BP-TPR/II/2/2022 perihal Permohonan pemuatan informasi mekanisme pemutakhiran data PNS Peserta Tapera di Media Komunikasi/Publikasi Lembaga, sehubungan jumlah peserta Tapera yang belum melakukan pemutakhiran data pada Portal Kepesertaan Tapera untuk segera melakukan pemutakhiran data terlampir. yang ditujukan kepada YTH Sekretaris Pengadilan MIliter Utama , Para Sekretaris Pengadilan Tingkat banding seluruh indonesia, Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama Seluruh Indonesia. Maka dengan ini kami lampirkan suratnya sebagai berikut :

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

pemutakhiran data peserta pada portal kepesertaan TAPERA.pdf

2.5 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•