Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PEMUTAKHIRAN DATA TANAH DALAM RANGKA PENYUSUNAN INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK (IGT)

PEMUTAKHIRAN DATA TANAH DALAM RANGKA PENYUSUNAN INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK (IGT)

rudy

Jakarta-Humas: Sehubungan dengan surat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Nomor S-29/KN/KN.2/2025 perihal Pemutakhiran Data BMN Berupa Tanah pada SIMAN Dalam Rangka Penyusunan Informasi Geospasial Tematik (IGT) sebagaimana terlampir, seluruh satuan kerja di bawah Mahkamah Agung yang mengelola Barang Milik Negara berupa tanah diinstruksikan untuk melakukan pemutakhiran data sebagaimana dimaksud dalam surat tersebut.

Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Plt Kepala Biro Perlengkapan Mahkmaah Agung

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Pemuktahiran_data_tanah IGT.pdf

306 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
PEMUTAKHIRAN DATA TANAH DALAM RANGKA PENYUSUNAN INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK (IGT) | Mahkamah Agung RI