Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENDAFTARAN UJIAN DINAS ELEKTRONIK (E-EXAM) PADA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2024 BATCH 1

PENDAFTARAN UJIAN DINAS ELEKTRONIK (E-EXAM) PADA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2024 BATCH 1

rudy

Jakarta – Humas : Berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 59/SEK/SK/12/2015 tanggal 15 Desember 2015 tentang Pelaksanaan Ujian Dinas Elektronik (e-exam) Mahkamah Agung Republik Indonesia, dengan ini kami sampaikan beberapa hal tentang pelaksanaan Ujian Dinas Elektronik (e-exam) Tahun 2024 Batch 1 :

Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:

Lampiran Dokumen

3 Berkas
PDF

Pendaftaran e-Exam batch 1 tahun 2024.pdf

946 KBDokumen Resmi
PDF

Lampiran I Pengumuman.pdf

483 KBDokumen Resmi
PDF

Lampiran II Pengumuman.pdf

520 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.