Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENDAMPINGAN PENELAAHAN USULAN RENCANA KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA(RKBMN) TAHUN ANGGARAN 2026 TINGKAT KOORDINATOR WILAYAH (KORWIL)

PENDAMPINGAN PENELAAHAN USULAN RENCANA KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA(RKBMN) TAHUN ANGGARAN 2026 TINGKAT KOORDINATOR WILAYAH (KORWIL)

rudy

Jakarta - Humas : Surat Plt.Kepala Biro Perlengkapan Mahkamah Agung RI Nomor:57/BUA.4/UND.PL1.2.1/IX/2024 tentang Pendampingan Penelaahan Usulan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) Tahun Anggaran 2026 Tingkat Koordinator Wilayah (Korwil).

yang ditujukan kepada Yth. Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding selaku korwil (Daftar Terlampir).

Untuk Informasi selengkapnya, silahkan klik tautan dibawah ini :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Undangan Penelaahan Korwil 24 - 27 September 2024.pdf

376 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.