Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENDATAAN ASN DISABILITAS MELALUI KONFIRMASI MYASN MEI 2026

PENDATAAN ASN DISABILITAS MELALUI KONFIRMASI MYASN MEI 2026

rudy

Jakarta – Humas: Berdasarkan surat Kepala Biro Kepegawain Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung, Nomor, 1686/BUA.2/KP/V/2026 perihal Pendataan ASN Disabilitas Melalui Konfirmasi MyASN, tertanggal 8 Mei 2026.

Yang ditujukan kepada Yth: 1. Para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Mahkamah Agung; 2. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding/Pertama pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan.

Informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini:

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

pendataan ASN Disabilitas melalui MyASN.pdf

1.6 MBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.