Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENDATAAN BARANG-BARANG INVENTARIS YANG BERNILAI SEJARAH

PENDATAAN BARANG-BARANG INVENTARIS YANG BERNILAI SEJARAH

azizah
•

Jakarta-Humas: Dalam rangka pembangunan Galeri /Museum di Mahkamah Agung RI tahun 2019. Sekretaris Mahkamah Agung A.S Pudjoharsoyo meminta kepada Para Pejabat Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung RI, Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding, dan Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama di Seluruh Indonesia untuk mendata barang-barang investaris yang memiliki nilai sejarah dalam perkembangan dunia peradilan di Indonesia. Data tersebut agar dilaporkan kepada Biro Umum Badan Urusan Administrasi paling lambat tanggal 12 Februari 2019. Data-data tersebut berisikan keterangan nama barang, tahun pembuatan atau keberadaan, jumlah barang dan dilampirkan foto barang tersebut. (Humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

PENDATAAN_ BARANG_BARANG_INVENTARIS_BERSEJARAH.pdf

493 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•