Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENDATAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2021

PENDATAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2021

rudy
•
Bagikan:

Jakarta-Humas: Berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor: 1974/SEK/HM.01.1/8/2022 tanggal 10 Agustus 2022 perihal Pendataan Calon Pegawai Negeri (CPNS) Mahkamah Agung RI Tahun 2021.

Yang ditujukan kepada Yth; 1. Para Pejabat Pimpinan tinggi Madya pada Mahkamah Agung RI 2. Para Ketua/ Kepala Pengadilan Tingkat Banding pada empat (4) Lingkungan Peradilan di seluruh Indonesia.

Untuk lebih jelas, berikut suratnya:

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Pendataan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2021.pdf

475 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•