Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/Pendataan Tenaga Honorer Non DIPA dan tidak dibayarkan Bank Mitra

Pendataan Tenaga Honorer Non DIPA dan tidak dibayarkan Bank Mitra

azizah

Jakarta - Humas: Dalam rangka menjaga akuntabilitas Data Tenaga Honorer Non DIPA dan tidak dibayarkan Bank Mitra di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di Bawahnya, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Satuan Kerja menyampaikan Data Tenaga Honorer Non DIPA dan tidak dibayarkan Bank Mitra yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Pengangkatan.

2. Tenaga Honorer Non DIPA dan tidak dibayarkan Bank Mitra tersebut telah bekerja minimal sejak Januari 2024 dan masih aktif bekerja sampai dengan saat ini.

3. Satuan kerja bertanggung jawab atas kebenaran data yang disampaikan, dengan membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) m sesuai format terlampir dan melampirkan Surat l Keputusan Pengangkatan sebagai Tenaga Honorer Non DIPA dan tidak dibayarkan Bank Mitra (format pdf maksimal 1 MB).

4. Data disampaikan melalui tautan https://s.id/whsRY paling lambat tanggal 19 September 2025.

Informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

15187 SEK KP7 IX 2025-Pendataan Tenaga Honorer Non DIPA dan Tidak Dibayarkan Bank Mitra_sign.pdf

344 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.