Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENEGASAN KEMBALI PENGHENTIAN PEMBAYARAN PERSEKOT GAJI

PENEGASAN KEMBALI PENGHENTIAN PEMBAYARAN PERSEKOT GAJI

rudy
•
Bagikan:

Jakarta-Humas : Berikut kami sampaikan Surat Sekretaris Mahkamah Agung nomor 1645/SEK/KU.01/7/2021tanggal 27 Juli 2021 tentang Penegasan Kembali Penghentian Pembayaran Persekot Gaji.

Yang ditujukan Kepada Yth : 1. Panitera Mahkamah Agung, 2. Para Direktur Jenderal Badan PeradilanMA RI, 3. Kepala Badan di Lingkungan MA RI, 4. Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding, 5. Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama Pada empat Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia.

Silakan klik tautan berikut untuk Surat selengkapnya :

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

SEKMA_PENGHENTIAN PERSEKOT GAJI.pdf

769 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•