Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENEMPATAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL FORMASI POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN PADA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2021

PENEMPATAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL FORMASI POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN PADA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2021

rudy
•
Bagikan:

Jakarta-Humas : Sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1439 Tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dari Lulusan Politeknik Keuangan Negara STAN di Lingkungan Mahkamah Agung RI Tahun 2021, dengan ini disampaikan daftar nama dimaksud:

Untuk lebih jelas, berikut Pengumumannya:

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Penempatan CPNS Politeknik Keuangan Negara STAN.pdf

4.5 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•