Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENERIMAAN CALON HAKIM AD HOC PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI TAHAP X

PENERIMAAN CALON HAKIM AD HOC PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI TAHAP X

azizah
•

Jakarta-Humas: Ketua Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama dan Tingkat Banding Tahap X tahun 2018 membuka kesempatan kepada warga Negara Indonesia terbaik yang merasa terpanggil untuk mengabdikan diri sebagai Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama dan Tingkat Banding dengan persayaratan sebagai mana terlampir.

(Humas)

Lampiran Dokumen

4 Berkas
PDF

3 Pengumuman Rukruitment 2018.pdf

188 KB•Dokumen Resmi
PDF

1 Surat Kepada Pengadilan Tinggi.pdf

479 KB•Dokumen Resmi
PDF

2 LAmpiran Surat Pengadilan Tinggi.pdf

207 KB•Dokumen Resmi
PDF

4 KELENGKAPAN PERSYARATAN ADMINISTRATIF (Ceklis).pdf

86 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•