Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENERIMAAN CALON HAKIM AD HOC PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI TINGKAT PERTAMA TAHAP XIX

PENERIMAAN CALON HAKIM AD HOC PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI TINGKAT PERTAMA TAHAP XIX

azizah

Jakarta-Humas: Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2023 membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia terbaik yang merasa terpanggil untuk mengabdikan diri sebagai Hakim AdHoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama dengan persyaratan sebagai berikut : 1. Warga Negara Republik Indonesia; 2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 3. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikandengan Surat Keterangan Dokter; 4. Berpendidikan Sarjana Hukum atau sarjana lain dan berpengalaman di bidang Hukum (antara lain : Hukum Keuangandan Perbankan, Hukum Administrasi, Hukum Pertanahan, Hukum Pasar Modaldan Hukum Pajak) sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun; 5. Berumur sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun pada saat pendaftaran; 6. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela; 7. Tidak pernah dipidana karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; 8. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Indonesia; 9. Jujur, adil, cakap, dan memiliki integritas moral yang tinggi serta reputasi yang baik; 10. Tidak menjadi pengurus dan anggota partai politik; 11. Melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi; 12. Bersedia mengikuti pelatihan sebagai Hakim Tindak Pidana Korupsi; 13. Bersedia melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi Hakim Ad H o TindakPidana Korupsi; 14. Izin tertulis dari atasan langsung/atasanyang berwenang bagi pelamar yang berstatus Pegawai Negeri Sipil; 15. Bersedia mengganti biaya seleksi dan pendidikan apabila mengundurkan diri sebagai HakimAdHocsebesar nilai yang dietapkan oleh Panitia.

Informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

PENGUMUMAN CALON HAKIM TAHAP-19 KOMPAS.pdf

922 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.