Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENETAPAN ADMIN AGENCY DAN VERIFIKATOR SISTEM PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK (SPSE) PADA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA DAN BADAN PERADILAN DIBAWAHNYA

PENETAPAN ADMIN AGENCY DAN VERIFIKATOR SISTEM PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK (SPSE) PADA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA DAN BADAN PERADILAN DIBAWAHNYA

spoof
•
Bagikan:

Jakarta-Humas, Sehubungan dengan terbitnya Surat Keputusan Kepala UKPBJ MAhkamah Agung RI Nomor 157/Bua.UKPBJ/SK/XII/2020 TAnggal 22 Desember 2020 Tentang Penetapan Admin Agency Dan Verifikator Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Pada MAhkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan dibawanhya Tahun Anggaran 2021. Maka dengan ini kami sampaikan suratnya sebagai berikut .

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

HP0010.pdf

3.6 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•