Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENETAPAN DAFTAR KODE WILAYAH UNTUK PENOMORAN SURAT PADA 85 (DELAPAN PULUH LIMA) PENGADILAN BARU

PENETAPAN DAFTAR KODE WILAYAH UNTUK PENOMORAN SURAT PADA 85 (DELAPAN PULUH LIMA) PENGADILAN BARU

rudy
•

Jakarta - Humas. Bersama ini disampaikan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 722/SEK/SK/XI/2018 tanggal 12 November 2018 tentang Penetapan Daftar Kode Wilayah Untuk Penomoran Surat Pada 85 (Delapan Puluh Lima) Pengadilan Baru.

Untuk lebih jelasnya kami sampaikan lampiran pengumumannya sebagai berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

sk sekma.pdf

3.0 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•