Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/Pengajuan Susulan/Kekurangan Tunjangan Khusus Kinerja TA 2017

Pengajuan Susulan/Kekurangan Tunjangan Khusus Kinerja TA 2017

rudy
•

Jakarta-Humas, Senin 11 Desember 2017. Berdasarkan surat Kepala Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor : B-814/BUA.3/KU.01/12/2017 tanggal 8 Desember 2017 perihal Tentang Pengajuan Susulan/Kekurangan Tunjangan Khusus Kinerja TA 2017. Yang di Tujukan Kepada Yth : 1. Sekretaris Kepaniteraan Mahkamah Agung RI. 2. Para Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Mahkamah Agung RI. 3. Sekretaris Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI. 4. Sekretaris Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI. 5. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama di Empat Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia.

Maka dengan ini disampaikan Suratnya Sebagai Berikut :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

SURAT SUSULAN DAN KEKURANGAN TUKIN 2017.pdf

239 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•