Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGAJUAN TUNJANGAN KHUSUS KINERJA BULAN KE - 13

PENGAJUAN TUNJANGAN KHUSUS KINERJA BULAN KE - 13

rudy
•

Jakarta-Humas, Selasa, 18 Juni 2019. Berdasarkan Surat Dari Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 784 /SEK/KU.01/06/2019. Tertanggal 17 Juni 2019. Tentang Pengajuan Tunjangan Khusus Kinerja Bulan Ke - 13.

Yang ditujukan Kepada. Yth. 1. Sekretaris Kepaniteraan. 2. Para Sekretaris Direktorat Jenderal. 3. Para Sekretaris Kepala Badan. 4. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding. 5. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama pada Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di Bawahnya. (ds/rs)

Untuk lebih jelasnya berikut Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

JUKNIS TUKIN 13 2019.pdf

382 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•