Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGALOKASIAN BIAYA PENDAMPINGAN SERTIFIKASI BMN BERUPA TANAH TAHUN ANGGGARAN 2021

PENGALOKASIAN BIAYA PENDAMPINGAN SERTIFIKASI BMN BERUPA TANAH TAHUN ANGGGARAN 2021

jerry
•
Bagikan:

Jakarta-Humas, Sehubungan dengan rencana pelaksanaan kegiatan percepatan sertifikasi BMN berupa tanah pada kementrian/lembaga tahun 2021 yang dikoordinasikan oleh kementrian Keuangan RI dengan DIPA kementrian ATR/BPN RI, yang ditujukan kepada YTH Para Sekretaris Dirjen , Sekretaris Badan , Sekretaris Pengadilan/Mahkamah Syariyah Tingkat Banding , Sekretaris Pengadilan/Mahkamah Syariyah Tingkat Pertama. Maka dengan ini kami sampaikan suratnya sebagai berikut :

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

Lampiran.pdf

675 KB•Dokumen Resmi
PDF

SERTIFIKASI BMN.pdf

593 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•