Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU MELALUI MEKANISME PENYESUAIN/INPASSING

PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU MELALUI MEKANISME PENYESUAIN/INPASSING

rusdi
•

Jakarta - Humas Bersama ini disampaikan Pengumuman Pengangkatan dalam Jabatan fungsional tertentu melalui mekanisme Penyesuain/Inpassing . Sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2017 . Yang ditujukan kepada Yth Para Pejabat eselon I dilingkungan Mahkamah Agung RI. Ketua Pengadilan Tingkat Banding pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan di Seluruh Indonesia.

Untuk lebih jelasnya dapat dilihat dalam suratnya.

(sf/rnd)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

fungsional.pdf

1.3 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•