Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGANGKATAN JABATAN FUNGSIONAL KEPEGAWAIAN MELALUI PERPINDAHAN JABATAN PERIODE NOVEMBER 2024

PENGANGKATAN JABATAN FUNGSIONAL KEPEGAWAIAN MELALUI PERPINDAHAN JABATAN PERIODE NOVEMBER 2024

rudy

Jakarta – Humas: Menindaklanjuti Pengumuman Jakarta, 5 Mei 2025 Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 31/SEK/PENG.KP1.1/IX/2024 tanggal 20 September 2024 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kepegawaian Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya Tahun 2024 dan surat Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian Badan Kepegawaian Nasional Nomor 10944/B-BJ.03.02/SD/C.V/2024 tanggal 20 Desember 2024 perihal Pengumuman Hasil Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode November 2024, bersama ini disampaikan hal sebagai berikut.

Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini:

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Pengumuman Ujikom Perpindahan Jabatan Fungsional Kepegawaian_sign.pdf

313 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.