Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGELOLAAN DATA HAKIM DAN APARATUR

PENGELOLAAN DATA HAKIM DAN APARATUR

azizah
•
Bagikan:

Jakarta – Humas MA: Menindaklanjuti Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 50/KMA/SK/111/2019 tanggal 15 Maret 2019 tentang Pemberlakuan Aplikasi Sistem lnformasi Kepegawaian (SIKEP) pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya serta Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 238/SEK/SK/111/2019 tanggal 29 Maret 2019 tentang Penetapan Pengelola Sistem lnformasi Manajemen Kepegawaian di Lingkungan Mahkamah Agung dan Sadan Peradilan di Bawahnya, sehubungan dengan hal tersebut kepada para pejabat Eselon I dan Ketua/Kepala Pengadilan wajib memastikan seluruh data pada SIKEP dan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) BKN dalam keadaan posisi terkini dan akurat, dengan memperhatikan hal-hal sebagaimana disebutkan pada lampiran I.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan klik tautan di bawah ini. (azh/RS)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

PENGELOLAAN DATA HAKIM DAN APARATUR.pdf

4.9 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•