Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGINGAT PELAPORAN TRIWULAN II TA 2017

PENGINGAT PELAPORAN TRIWULAN II TA 2017

rusdi
•

Jakarta-Humas, Menindaklanjuti Surat Direktur Sistem dan Pelaporan Pemantauan, Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan Kementerian Bappenas Nomor. 5260.A/Dt.9.1/07/2017 tanggal 5 juli 2017 Perihal Pengingat Pelaporan Triwulan II TA 2017 Berdasarkan PP 39 Tahun 2006 maka dengan ini disampaikan sebagai berikut yang ditujukan Kepada YTH. Para Sekretaris Eselon I dilingkungan Mahkamah Agung, Sekretaris Pengadilan Militer Utama, Para Sekretaris Tingkat Banding, Para Sekretaris Tingkat Pertama di 4 (empat) Lingkungan Peradilan di Seluruh Indonesia.

(sf/RND)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

HP0003.pdf

610 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•