Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGINGAT PELAPORAN TRIWULAN III TA 2018 PADA APLIKASI e-MONEV Ver 3.0 BERDASARKAN PP 39/2006

PENGINGAT PELAPORAN TRIWULAN III TA 2018 PADA APLIKASI e-MONEV Ver 3.0 BERDASARKAN PP 39/2006

rusdi
•

Jakarta-Humas, Menindaklanjuti Surat Direktur Sistem dan Pelaporan Pemantauan, Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan Kementrian Bappenas Nomor 10094/Dt.9.1/2018 Tanggal 18 September 2018 Hal Verifikasi Laporan Triwulan III TA 2018 pada Aplikasi e-Monev Ver 3.0 Berdasarkan PP 39/2006, disampaikan bahwa Mahkamah Agung Melalui Biro Perencanaan dan Organisasi kan melakukan Verifikasi atas pelaporan PP 39/2006 Triwulan III Tahun 2018, Maka dengan ini kami sampaikan lampirannya sebagai berikut :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

pengingat TW III.pdf

1.2 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•