Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGINGAT PENGISIAN APLIKASI E-MONEV BAPPENAS 2024 BERDASARKAN PP 39/2006 TRIWULAN IV TA 2024

PENGINGAT PENGISIAN APLIKASI E-MONEV BAPPENAS 2024 BERDASARKAN PP 39/2006 TRIWULAN IV TA 2024

rudy

Jakarta – Humas: Sehubungan dengan surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 4491/SEK/RA1.5/XII/2024 tanggal 23 Desember 2024 hal Pengisian Aplikasi e-Monev Bappenas 2024 Berdasarkan PP 39/2006 Triwulan IV TA 2024, dengan ini kami ingatkan kembali bahwa batas akhir pengisian aplikasi e-Monev Bappenas 2024 tersebut adalah hari Senin, 10 Februari 2025 .

Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini:

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Pengingat Pengisian Aplikasi e-Monev Bappenas 2024 Berdasarkan PP 39 Tahun 2006 Triwulan IV Tahun 2024.PDF

1.7 MBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.