Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGIRIMAN BERITA ACARA SERAH TERIMA (BAST) DAN TRANSFER ASET LAPTOP HAKIM BARU

PENGIRIMAN BERITA ACARA SERAH TERIMA (BAST) DAN TRANSFER ASET LAPTOP HAKIM BARU

rudy

Jakarta – Humas: Sehubungan dengan Nota Dinas Plt. Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Nomor 230/Bua.6/TI2.1.2/XI/2025 tanggal 13 November 2025 perihal sebagaimana pokok surat, bahwa bersama ini kami sampaikan BAST Laptop Hakim Baru sebagaimana terlampir. Adapun hal-hal yang perlu ditindaklanjuti oleh satuan kerja penerima sebagai berikut:

Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini:

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Surat pengantar BAST Transfer Laptop Hakim Baru.pdf

210 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
PENGIRIMAN BERITA ACARA SERAH TERIMA (BAST) DAN TRANSFER ASET LAPTOP HAKIM BARU | Mahkamah Agung RI