Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/Pengisian Aplikasi e-Monev 2023 Berdasarkan PP 39/2006 Triwulan III TA 2023

Pengisian Aplikasi e-Monev 2023 Berdasarkan PP 39/2006 Triwulan III TA 2023

azizah

Jakarta-Humas: Menindaklanjuti surat Direktur Sistem dan Prosedur Pemantauan, Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan Bapennas Nomor: B-19184.B/ Dt.9.1/ME.01.01/10/2023 Tanggal 5 Oktober 2023 Hal Verifikasi Laporan Triwulan III TA 2023 pada Aplikasi e Monev PP 39/2006, disampaikan bahwa Mahkamah Agung (Biro Perencanaan dan Organisasi) akan melakukan validasi data atas pelaporan PP 39/2006 Triwulan III Tahun 2023.

Informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

2777_Pengisian Aplikasi e-Monev Triwulan III TA 2023_sign.pdf

131 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.