Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGISIAN APLIKASI E- MONEV BAPPENAS 2025 BERDASARKAN PP 39/2006 TRIWULAN III TA 2025

PENGISIAN APLIKASI E- MONEV BAPPENAS 2025 BERDASARKAN PP 39/2006 TRIWULAN III TA 2025

rudy

Berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor: 15209/SEK/RA1.5/IX/2025 tentang Pengisian aplikasi E-Monev Bappenas 2025 berdasarkan PP 39/2006 Triwulan III TA 2025

Yang ditujukan kepada Yth : 1.Para Sekretaris Eselon I di Lingkungan Mahkamah Agung 2. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding. 3. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama.

Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Web Pengisian Aplikasi e-Monev Bappenas.pdf

234 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.