Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGISIAN APLIKASI E-MONEV BAPPENAS 2026 BERDASARKAN PP 39/2006 TRIWULAN II TA 2026

PENGISIAN APLIKASI E-MONEV BAPPENAS 2026 BERDASARKAN PP 39/2006 TRIWULAN II TA 2026

rudy

Jakarta-Humas: Menindaklanjuti Surat Direktur Sistem dan Manajemen Risiko Nomor B- 12684/Dt.10.01/ME.01.01/06/2026 tanggal 23 Juni 2026 perihal Pengingat Masa Pelaporan Triwulan II dan Pengisian Indikator Kinerja untuk Lampiran Pidato Kenegaraan RI pada Aplikasi e-Monev Tahun 2026, disampaikan bahwa Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung (Biro Perencanaan dan Organisasi) akan melakukan proses verifikasi data atas pelaporan PP 39/2006 Triwulan I| Tahun Anggaran 2026.

Untuk lebih jelasnya, silahkan klik tautan berikut ini:

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Pengisian Emonev Bappenas TW II.pdf

56 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.