Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGISIAN APLIKASI SISTEM INFORMASI RENCANA UMUM PENGADAAN (SIRUP)

PENGISIAN APLIKASI SISTEM INFORMASI RENCANA UMUM PENGADAAN (SIRUP)

rusdi
•

Jakarta-Humas, Sehubungan dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengumuman Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 491-I/SEK/KU.01/12/2013 tgl 3 Desember 2013 Tentang Kewajiban Input Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan ini diberitahukan agar para Kuasa Pengguna Anggaran untuk mengisi RUP Tahun 2017. Yang ditujukan Kepada Panitera MA RI, Kepala Badan Urusan Administrasi MA RI, Direktur Jenderal Badilum. Direktur Jenderal Badilag, Kepala Badan Pengawasan, Kepala Litbang Diklat Kumdil dilingkungan Mahkamah Agung, Para Sekretaris Tingkat Banding , Para Sekretaris Tingkat Pertama di empat Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

img-Z23133642.pdf

1.0 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•