Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGISIAN DATA FITUR STANDARISASI PADA APLIKASI E-SADEWA

PENGISIAN DATA FITUR STANDARISASI PADA APLIKASI E-SADEWA

rudy

Jakarta – Humas: Dalam rangka pengisian data fitur Standarisasi pengaplikasian SK KMA Nomor 216/KMA/SK.PL1.2.2/X/2023, maka diharapkan kepada seluruh satuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung untuk dapat memutakhirkan data pada menu Standarisasi Aplikasi e-SADEWA sehingga berguna untuk informasi pemenuhan standar kebutuhan barang milik negara sesuai SK KMA Nomor 216/KMA/SK.PL1.2.2/X/2023

Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Plt. Kepala Biro Perlengkapan Mahkamah Agung

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Surat untuk_Pengisian Data Fitur_Standarisasi E-Sadewa (1).pdf

240 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
PENGISIAN DATA FITUR STANDARISASI PADA APLIKASI E-SADEWA | Mahkamah Agung RI