Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGISIAN JABATAN ESELON IV DAN PELAKSANA PADA PENGADILAN TINGKAT BANDING YANG BARU DIBENTUK.

PENGISIAN JABATAN ESELON IV DAN PELAKSANA PADA PENGADILAN TINGKAT BANDING YANG BARU DIBENTUK.

azizah
•
Bagikan:

Jakarta-Humas: Menyusuli surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 2431/SEK/KP.04.6/10/2022 tanggal 18 Oktober 2022 perihal Usul Pengisian Jabatan Eselon III, Eselon IV dan Pelaksana pada Pengadilan Tingkat Banding yang baru terbentuk, dengan ini disampaikan bahwa masih terdapat jabatan yang belum terisi pada satuan kerja sebagaimana terlampir. Berdasarkan hal tersebut, mohon kiranya dapat mengusulkan pegawai yang telah memenuhi syarat untuk mengisi kekosongan jabatan dimaksud melalui tautan https://bit.ly/bandingbaru paling lambat pada tanggal 10 November 2022.

Informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Pengisian Jabatan Es IV dan Pelaksana Banding Baru.pdf

578 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•