Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGISIAN KUISIONER PIPK

PENGISIAN KUISIONER PIPK

rudy
•
Bagikan:

Jakarta-Humas, Menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI Nomor S-18/PB/PB.6/2021 Tanggal 7 Juli 2021 Perihal Pelaksananaan Rekonsiliasi , Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga Semester I Tahun 2021 Yang Meminta untuk segera Mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.09/2019 tentang Pedoman Penerapan Penilaian dan Reviu Pengendalian Intern Atas Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat. Yang ditujukan Kepada YTH Sekretaris Kepaniteraan , Para Sekretaris Direktorat Jenderal , Para Sekretaris Badan , Kepala Biro Umum BUA, Para Sekretaris Pengadilan Tk Banding, Para Sekretaris Pengadilan Tk Pertama pada 4 Lingkungan Peradilan. Maka dengan Ini Kami sampaikan Suratnya sebagai berikut :

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Surat Sekma 1851 Pengisian Kuesioner PIPK 2021.pdf

382 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•