Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGISIAN KUISIONER PIPK TAHUN 2023

PENGISIAN KUISIONER PIPK TAHUN 2023

rudy

Jakarta - Humas : Surat Plh. Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor :1276/SEK/KU.03/7/2023 perihal Pengisian Kuisioner PIPK Tahun 2023 yang ditujukan kepada 1. Sekretaris Kepaniteraan Mahkamah Agung RI 2. Para Sekretaris Direktorat Jenderal di Lingkungan Mahkamah Agung RI 3. Para Sekretaris Badan di Lingkungan Mahkamah Agung RI 4. Kepala Biro Umum Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI 5.Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan 6. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan.

Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

SURAT EDARAN PENGISIAN KUISIONER PIPK 2023.pdf

128 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.