Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/Pengisian Survei Digital Mindset dan Digital Leadership ASN

Pengisian Survei Digital Mindset dan Digital Leadership ASN

azizah

Jakarta-Humas: Dalam rangka mendukung tata kelola pemerintahan 5.0 serta menyiapkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki digital mindset atau pola pikir digital, Kementerian PAN RB mengadakan pengukuran digital mindset dan digital leadership ASN di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.

Survei ini bertujuan untuk mengukur tingkat pemahaman ASN dalam menghadapi era teknologi digital sehingga mempercepat perwujudan birokrasi Indonesia yang profesional dan berkelas dunia dalam menjalankan transformasi birokrasi dan manajemen ASN. Hal ini berkaitan dengan perubahan pola kerja tatanan baru yang beralih ke digital based dan struktur organisasi mulai bertransformasi dari hierarki menjadi koordinasi. Hasil dari Survei Digital Mindset dan Digital Leadership ASN akan dijadikan dasar pertimbangan dalam pengembangan kompetensi ASN pada bidang teknologi digital.

Sehubungan dengan hal tersebut, Sekretaris Mahkamah Agung mengharapkan Bapak/Ibu dapat menugaskan pegawai sebagaimana pada Lampiran I dan Lampiran II untuk berpartisipasi dalam pengisian Survei Digital Mindset dan Digital Leadership. Pengisian survei paling lambat tanggal 11 Oktober 2024 melalui laman https://surveidigitalasn.menpan.go.id/.

Adapun informasi lebih rinci terkait pedoman pengisian survei dapat dilihat pada Lampiran III dan Lampiran IV.

Informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

SD Pengisian Survei Digital Mindset dan Digital Leadership ASN_sign.pdf

835 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.