Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGISIAN SURVEI KEPUASAN LAYANAN ATAS FASILITAS DAN SARANA PENGADILAN DI SELURUH INDONESIA

PENGISIAN SURVEI KEPUASAN LAYANAN ATAS FASILITAS DAN SARANA PENGADILAN DI SELURUH INDONESIA

rudy

Jakarta – Humas: Bahwa dalam rangka mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan atas fasilitas dan sarana layanan di setiap satuan kerja serta sebagai bahan untuk Laporan Tahunan Tahun 2025, kami mohon bantuan dari Bapak/Ibu Sekretaris untuk dapat membagikan Survei Kepuasan Layanan atas Fasilitas dan Sarana kepada pengunjung. Adapun petunjuk pelaksanaan survei adalah sebagai berikut:

Untuk lebih jelasnya, silahkan klik tautan dibawah ini:

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

SURAT PBI NO 619.pdf

204 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.