Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGUMUMAN BAGI PENDAFTAR CALON HAKIM YUSTISIAL BADAN URUSAN ADMINISTRASI

PENGUMUMAN BAGI PENDAFTAR CALON HAKIM YUSTISIAL BADAN URUSAN ADMINISTRASI

azizah

P E N G U M U M A N

Kepada Yth. Para Hakim Pendaftar Seleksi Hakim Yustisial pada Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung

Sehubungan dengan proses Seleksi Hakim Yustisial pada Badan Urusan Administrasi, bersama ini kami sampaikan bahwa sebanyak 85 hakim telah tercatat sebagai pendaftar pada tahapan seleksi administrasi, sebagaimana tercantum dalam Pengumuman Seleksi Hakim Yustisial BUA.

Saat ini seluruh nama pendaftar sedang dalam proses profiling oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung, berdasarkan permohonan resmi melalui Surat KABUA Nomor 97/BUA/KP1/XI/2025 tanggal 19 November 2025.

Sehubungan dengan masih berlangsungnya proses profiling dan penilaian administrasi tersebut, maka pengumuman hasil seleksi administrasi yang semula dijadwalkan pada 21 November 2025, diundur hingga Kamis, 27 November 2025.

Dengan demikian, jadwal pelaksanaan seleksi wawancara juga akan disesuaikan dan akan diberitahukan kemudian.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja sama para pendaftar kami ucapkan terima kasih.

Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.